PEMETAAN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAISME GURU SECARA BERKELANJUTAN

Oleh : Manap Somantri

( Dosen FKIP Universitas Bengkulu )

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peta kompetensi kepala sekolah dan merekomendasikan tindakan dalam rangka penguatan kompetensi kepala sekolah secara berkelanjutan. Penelitian dilaksanakan atas kesepakatan kerjasama antara Lembaga Penelitian Universitas Bengkulu sebagai pengembang dengan LPMP Bengkulu sebagai provider diklat penguatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Intsrumen pemetaan kompetensi digunakan sebagai alat menentukan tingkat penguasaan kompetensi, baik secara individu maupun kelompok. Oleh sebab itu, bersikap jujur dan mengisi apa adanya akan lebih bermakna jika dibadingkan dengan mengisi instrumen untuk mendapat skor tinggi. Sebelum mengisi instrumen pemetaan kompetensi, kepala sekolah mengisi instrumen pra-kondisi atas promosi meraka menjadi kepala sekolah. Peneliti menyimpulkan bahwa sebagian besar kepala sekolah diangkat sesuai ketentuan, dan sebagian kecil prosedur pengangkatannya kurang sesuai standar dan tidak berdasarkan kriteria. Secara umum kepala sekolah meragukan kepastian akan masa tugsnya sebagai kepala sekolah, mereka berpendapat bahwa tugas sebagai kepala sekolah dapat “diberhentikan” setiap saat. Secara umum kepala SMP di Bengkulu tergolong kompeten. Kondisi ini merata pada semua dimensi di semua wilayah sampel. Namun jika dicermati kebih seksama, kompetensi sosial dan kompetensi kewirausahaan berada dalam tarap yang rendah tingkat pencapaiannya, yaitu “terkadang kompeten”. Kompetensi kepribadian kepala sekolah tergolong konsisten. Sedangkan kompetensi supervisi dan kompetensi manajerial kepala sekolah tegolong kompeten.

Kata kunci : Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah,

                       Pengembangan Profesi secara Berkelanjutan.

  1. Latar Belakang

Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menegaskan bahwa kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus, serta harus memiliki kompetensi, yang terdiri dari kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Semakin baik penguasaan kompetensi tersebut akan semakin baik pula kinerja kepala sekolah. Pasca terbitnya Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 telah diupayakan adanya kegiatan peningkatan kompetensi kepala sekolah, antara lain berupa pemberian blockgrant pembinaan kelompok kerja kepala sekolah, pelatihan calon pelatih fasilitator pemberdayaan kepala sekolah, kemitraan kepala sekolah yang tergolong maju dengan sekolah yang belum maju, serta pelatihan penguatan kompetensi kepala sekolah. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan secara parsial, berdiri sendiri, dan belum terpantau adanya kemajuan yang berarti dalam peningkatan kompetensi kepala sekolah. Peningkatan kompetensi yang diharapkan belum dapat diukur hasilnya karena terdapat kelemahan dalam menetapkan tujuan, antara lain belum berbasis pada hasil analisis kebutuhan. Sosialisasi, pelatihan, workshop dan seminar telah dilaksanakan tetapi pesertanya belum memperoleh hasil yang memuaskan.

Program peningkatan mutu manajemen sekolah memiliki dampak ganda terhadap peningkatan efektifitas pengelolaan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, penguasaan kompetensi kepala sekolah dapat menentukan keberhasilan sekolah. Sejak diterbitkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah hingga akhir tahun 2009, belum ada instrumen yang digunakan untuk menyeleksi calon kepala sekolah ataupun mengukur kadar kompetensi kepala sekolah. Setiap daerah mempunyai kebijakan dan kriteria tersendiri untuk mengangkat, memutasikan, ataupun memberhentikan kepala sekolah. Kadang kriteria umum dan persyaratan khusus yang diberlakukan secara nasional tidak dijadikan acuan dalam pengangkatan kepala sekolah, belum ada instrumen baku untuk mengukur penguasaan kompetensi kepala sekolah, sehingga diketahui adanya kepala sekolah yang kompeten dan yang kurang kompeten. Padahal, hasil pemetaan kompetensi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan kompetensi dan kinerja kepala sekolah secara berkelanjutan.

Kebijakan otonomi daerah turut mewarnai pola seleksi, pengangkatan, penugasan, dan pemberhentian guru menjadi kepala sekolah, unsur politis dan KKN lebih berpengaruh dibandingkan dengan penilaian prestatif, sistem karir, dan berpegang pada kaidah-kaidah profesional. Sebagai ilustrasi, pada penelitian lanjutan tentang penguatan kompetensi kepala sekolah (2011) ditemukan bahwa “di suatu Kabupaten yang terdiri dari 30 SMP Negeri sasaran pemetaan kompetensi pada tahun 2010, pada tahun 2011  bertahan dalam tugas sebagai kepala sekolah sebanyak 18 orang (termasuk empat diantaranya sudah mutasi tempat tugas). 12 (dua belas) orang lainnya, antara lain 1 (satu) orang dipromosikan menjdi pengawas sekolah, 1 (satu) orang lagi dipromosikan menjadi kepala SMA, dan 10 (sepuluh) orang lainnya kembali bertugas sebagai guru walaupun diantaranya ada yang belum genap 4 tahun bertugas sebagai kepala sekolah”.  Kondisi yang hampir sama juga terjadi di lokasi penelitian lainnya. Hal ini bertentangan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, dan aalam jangka panjang akan sangat memperburuk mutu pendidikan (khusunya di Bengkulu). Oleh sebab itu, semakin memperkuat urgensi akan adanya instrumen untuk menguji kesiapan calon kepala sekolah, dan memetakan kompetensi kepala sekolah, guna pelaksanaan pembinaan profesional yang lebih berhasil.

Penguasaan kompetensi kepala sekolah sangat penting untuk dipetakan dalam rangka pembinaan dan penyusunan program pembinaan sesuai dengan kebutuhan. Mutu pendidikan di Bengkulu berada di bawah rata-rata nasional secara nasional. Rendahnya mutu pendidikan di Bengkulu antara lain diduga disebabkan oleh lemahnya kompetensi kepala sekolah, dan lemahnya layanan pembinaan terhadap mereka. Sampai penelitian  ini dimulai, belum ada data tentang profil kompetensi kepala sekolah, baik secara individu ataupun kelompok. LPMP Bengkulu selama 3 tahun berturut-turut telah melakukan upaya pembinaan terhadap guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah” dalam jangkauan yang sangat terbatas, antara lain berupa pemberian block-grant bagi masing-masing kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Hasilnya sangat positif bagi peningkatan kompetensi kelompok terkait, tetapi belum ada bukti yang menyatakan kenaikan kompetensi tersebut. Sementara itu, tidak ada satu pun pemerintah daerah di Bengkulu yang mengalokasikan dana untuk kepentingan peningkatan kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Pembinaankelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang dilaksanakansecara simultan dan berencana melaui kegiatan kelompok telah mampu meningkatkan kinerja mereka. Ketepatan penyediaan data sangat diperlukan dalam rangka memfasilitasi kepala sekolah dalam meningkatkan profesionalitas dan kompetensinya, agar sesuai dengan kebutuhan mereka dan sesuai ketentuan standar nasional pendidikan atau melebihinya.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dipandang perlu untuk mengadakan pemetaan kompetensi kepala sekolah. Secara umum dapat dirumuskan pertanyaan penelitian: “Bagaimanakah kompetensi kepala SMP di Provinsi Bengkulu”. Secara khusus permasalahan penelitian focus pada “bagaimana kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian guru menjadi kepala sekolah di wilayah sampel”. Bagaimana pula dengan “peta kompetensi kepala sekolah, serta rumusan rekomendasi yang diusulkan guna penyempurnaan kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian guru dari tugasnya sebagai kepala sekolah”.

  1. Tujuan Penelitian

Pemetaan kompetensi kepala SMP di Bengkulu secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan kompetensi yang telah dikuasai oleh kepala sekolah serta kompetensi yang belum dikuasainya. Peta kompetensi tersebut dapat dijadikan dasar untuk merencanakan perbaikan sistem dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah; pembinaan dan peningkatan kompetensi kepala sekolah; serta menyiapkan silabus dan bahan latih yang diperlukan untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi kepala sekolah. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah; mengembangkan instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyusun panduan pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyajikan profil kompetensi kepala sekolah baik secara individu maupun kolektif; merumuskan rekomendasi perbaikan kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah.

  1. Manfaat Penelitian

Peta kompetensi kepala sekolah secara umum bermanfaat untuk menggambarkan penguasaan kompetensi, sehingga diketahui ada kepala sekolah yang kompeten, dan kepala sekolah yang kurang kompeten. Peta kompetensi juga dijadikan sebagai bahan fasilitasi dalam upaya peningkatan kompetensi kepala sekolah. Secara khusus penelitian ini menghasilkan rumusan kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah; instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah; panduan pemetaan kompetensi kepala sekolah; peta kompetensi kepala sekolah baik individu maupun kelompok; serta rekomendasi peningkatan kompetensi kepala sekolah secara berkelanjutan.

E. Urgensi  Penelitian

Pentingnya pemetaan kompetensi kepala sekolah khusunya pada jenjang sekolah menengah pertama disebabkan oleh kecenderungan bahwa: Pertama, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan belum berjalan sesuai dengan harapan, berbagai keputusan dan kegiatan satuan pendidikan dapat dijalankan secara lebih otonom dan profesional, pada kenyataannya pengelolaan pendidikan menjadi semakin birokratis dan kurang profesional. Kedua , konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang dijadikan acuan dalam pengelolaan sekolah yang lebih mandiri dan profesional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Sisdiknas, di banyak sekolah belum dapat diimplementasikan secara benar, bahkan cenderung sebaliknya.

Ketiga, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20/2003, Permen Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permen Nomor 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah balum pernah disusun instrumen uji kompetensi baik bagi calon kepala sekolah ataupun bagi para kepala sekolah yang sudah menduduki jabatan. Keempat, sertifikasi guru sebagai salah satu upaya untuk peningkatan profesionalisme jabatan guru dan tenaga kependidikan serta peningkatan kesejahteraannya, cenderung berorientasi untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraannya tetapi belum banyak mengubah budaya profesionalnya.

Kelima; guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan birokrat penyelenggara pendidikan yang seharusnya memerankan diri sebagai mitra dalam mencapai keberhasilan penyelenggaraan pendidikan seringkali bertindak selaku atasan-bawahan. Jabatan guru, kepala sekolah, pengawas, dan birokrat pendidikan mestinya dipandang sebagai alternatif karir profesi guru, yang persyaratan mutasi dan promosinya berbasis karir dan prestasi kerja. Keenam; LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan, dan Sekolah-sekolah seringkali berada dalam posisi yang berbeda, dan seolah mempunyai kepentingan yang berbeda pula. Mestinya pihak-pihak tersebut saling melengkapi dalam rangka peningkatan layanan pendidikan secara merata dan bermutu. Di satu sisi LPTK dan LPMP komit pada penjaminan mutu penyelenggaraan sekolah, disisi lain, pemda lebih berkepentingan dengan rotasi jabatan. Akibatnya, seringkali program kerja tidak terlaksana dengan baik, kesungguhan dalam melaksanakan tugas tidak terjadi, dan hasil kerja yang tidak optimal.

F. Luaran Penelitian

Penelitian kerjasama antara Universitas Bengkulu dengan LPMP Bengkulu menghasilkan karya yang bermanfaat bagi peningkatan profesionalisme kepala sekolah dan pemecahan masalah kelembagaan pendidikan khususnya di Provinsi Bengkulu, antara lain berupa: Laporan penelitian pemetaan kompetensi kepala sekolah; Instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah; Panduan pemetaan kompetensi kepala sekolah; Peta kompetensi kepala sekolah baik peta kompetensi secara Individu maupun kelompok per-Kabupaten/Kota; serta publikasi ilmiah pada jurnal tingkat nasional tentang pemetaan kompetensi kepala sekolah.

        G. Kajian  Pustaka

1. Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan

Program peningkatan kompetensi berkelanjutan atau populer dinamakan CPD (Continuing Professional Development) telah menjadi kegiatan rutin di berbagai negara maju dan bersistem pendidikan baik. Sedangkan di Indonesia belum banyak satuan pendidikan yang menerapkan konsep pengembangan kompetensi berkelanjutan kepada setiap guru dan staf sekolahnya. Dewasa ini sedang dipersiapkan suatu gerakan ke arah itu, dimana program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesi guru (Pusbang Profesi Pendidik, 2011; 2).

Lebih lanjut (Pusbang Profesi Pendidik, 2011; 2) mengemukakan bahwa, pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram CPD yang diadopsi dari Center for Continuous Professional Development, Universiti of Cincinnati Academic Helath Center. (http://.webcentral. uc.edu/-cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembagan pengetahuan dan keterampilan guru, serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan.

2. Standar Nasional Pendidikan

Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup SNP meliputi: standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menegah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik;  kompetensi kepribadian; kompetensi profesional; dan kompetensi sosial. Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah.

Kesesuaian dan frekuensi diklat yang pernah diikuti, lama pengalaman mengajar, kesesuaian bidang pengajaran dengan latar belakang pendidikan, frekuensi, tingkat dan relevansi seminar-seminar yang pernah diikuti, serta pengalaman dalam memimbing siswa, dan pengalaman dalam berorganisasi dapat mempengaruhi tingkat kompetensi guru sebagai tenaga pengajar. Dalam pemetaan kompetensi kepala sekolah diperlukan adanya instrumen yang tepat dan aplikabel, serta metodologi penyusunan dan penggunaannya, sehingga mampu menggambarkan tingkat kompetensi para kepala sekolah yang menggunakan instrumen tersebut.

4. Standar Kepala Sekolah

Kriteria standar untuk menjadi kepala sekolah meliputi: berstatus sebagai guru; memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi guru  TK/RA; 5 (lima) tahun bagi guru SD/MI dan SMP/MTS/SMA/SMK; serta memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi: berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus; memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus. Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

5. Kompetensi Kepala Sekolah

Kompetensi yang perlu dimiliki kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Kompetensi kepribadian; Kepala sekolah diharapkan berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah; memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;  memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah; bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; dapat mengendalikan diri dalam menghadapi masalah pekerjaan sebagai kepala sekolah, memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Kompetensi manajerial; Kepala sekolah sebagai manajer dituntut untuk mampu menyusun perencanaan sekolah pada berbagai tingkatan perencanaan; mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan; memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal; mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif; menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah; mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah; mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah; mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah; melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak-lanjutnya.

Kompetensi kewirausahaan; Kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kewirausahaan, yaitu memiliki kemampuan untuk: menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah; bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah; pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah; memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. Kompetensi supervisi; meliputi kemampuan untuk merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Kompetensi sosial; Penguasaan kompetensi sosial meliputi kemampuan untuk: bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah; berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Dalam 5 dimensi kompetensi sebagaimana diuraikan di atas ada 33 sub-kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Sub-kompetensi kepribadian terdiri dari 22 indikator, sub-kompetensi manajerial terdiri dari 59 indikator, sub-kompetensi supervisi akademik terdiri dari 15 indikator, sub-kompetensi kewirausahaan terdiri dari 6 indikator, dan sub-kompetensi sosial terdiri dari 7 indikator. Sehingga dari kelima kompetensi tersebut terdapat 109 indikator. Jika setiap indikatornya memiliki 4 alternatif kemungkinan jawaban, maka terdapat 436 alternatif jawaban. Alternatif jawaban disajikan dalam bentuk kualitatif, akan tetapi untuk kepentingan penskoran setiap altenatif jawaban memiliki bobot, kecuali pilihan jawaban “A” tidak mempunyai bobot atau “nol” karena menandakan kompetensi yang tidak dipahami atau praktek kompetensi yang tidak dilakukan. Sedangkan jawaban “B’ diberi bobot “1”, jawaban “C” diberi bobot “2”, dan jawaban “D” diberi bobot “3”.

H. Metode Penelitian

Pemetaan kompetensi kepala sekolah ditujukan untuk menggambarkan peta kompetensi kepala sekolah. Berdasakan peta kompetensi dapat diketahui keunggulan dan kelemahan kompetensi kepala sekolah, atas dasar keunggulan dan kelemahan kompetensi kepala sekolah tersebut maka dapat dibuat rekomendasi perbaikan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah.

Penelitian pemetaan kompetensi ini termasuk dalam jenis penelitian kebijakan, yang pelaksanaannya mengadopsi pola ”penelitian dan pengembangan” ( Reseach and Development ) dengan langkah-langkah sebagai berikut: mendeskripsikan kriteria, persyaratan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah; mengembangkan instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyusun panduan pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyajikan profil kompetensi kepala sekolah baik secara individu maupun kolektif; merumuskan rekomendasi perbaikan kriteria, persyaratan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah.

1.  Tujuan Penelitian

Penelitian pemetaan kompetensi kepala sekolah secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan kompetensi yang telah dikuasai oleh kepala sekolah serta kompetensi yang belum dikuasainya.  Peta kompetensi tersebut dapat dijadikan dasar untuk merencanakan perbaikan sistem dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah; pembinaan dan peningkatan kompetensi kepala sekolah; menyiapkan silabus dan bahan yang diperlukan untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi kepala sekolah. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah; mengembangkan instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyusun panduan pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyajikan profil kompetensi kepala sekolah baik secara individu maupun kolektif; menyusun rekomendasi perbaikan kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah.

2. Perangkat Penelitian

Perangkat utama yang akan dijadikan basis data adalah instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah, yang disusun, dianalisis, diuji, dan dikembangkan secara bertahap sehingga semakin efektif penggunaannya. Perangkat ini dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan pengolahannya diadopsi dari instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah yang dikembangkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Surakarta.

3. Subjek Penelitian dan Sumber Data

Subjek utama penelitian ini adalah kepala SMP di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Adapun sumber data selain hasil isian dan pernyataan langsung dari kepala sekolah tentang penguasaan kompetensi kepala sekolah. Kepala sekolah sebagai subjek utama yang terlibat dalam penelitian ini antara lain dikemukakan pada tabel berikut ini.

Jumlah Kepala Sekolah yang Telah Terdaftar

Dalam Sistem NUPTK dan Kepala Sekolah yang Mengisi

Instrumen Pemetaan Kompetensi

No

Kab/Kota

Jumlah Sekolah

Jumlah Sampel

Tidak Hadir

1

Kota Bengkulu

22

20

2

2

Bengkulu Selatan

31

31

0

3

Kaur

22

18

4

4

Kepahiang

20

17

3

5

Rejang Lebong

32

30

2

Jumlah Responden

127

116

11

Persentase

100%

92,34%

7,66%

Jumlah kepala sekolah yang telah terdaftar dalam sistem NUPTK di lima kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu sebanyak 127 orang, sedangkan yang hadir mengisi istrumen pemetaaan kompetensi kepala sekolah sebanyak 116 orang, atau sebanyak 92,34 %.

I. Prosedur Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan dengan langkah kerja sebagai berikut: mendeskrip-sikan kriteria, persyaratan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan dan penempatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah; mengembangkan instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah (mengadopsi instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah yang disusun LP2KS atas kesepakatan dengan LPMP Bengkulu;  melaksanakan pemetaan kompetensi kepala sekolah; peta kompetensi kepala SMP per Kabupaten/Kota di Bengkulu; merumuskan rekomendasi perbaikan kriteria, persyaratan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan dan penempatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah.

1. Kriteria dan syarat pengangkatan kepala sekolah

Mendeskripsikan kriteria, persyaratan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, penempatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah. Langkah ini dimaksudkan untuk merekam bagaimana seorang kepala sekolah mendapat jabatan kepala sekolah, apakah persyaratan dan kriteria diberlakukan, apakah melalui atau tanpa diklat sebelumnya, proses pengangkatan, aturan mutasi, pembinaan, dan pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.

2. Mengembangkan Instrumen Pemetaan Kompetensi.

Instrumen pemetaan kompetensi dikembangkan berdasarkan pada kompetensi yang telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang kepala sekolah. Dari lima dimensi kompetensi tersebut diuraikan menjadi 33 sub dimensi kompetensi yang harus dikuasai kepala sekolah, yang jumlah kompetensi masing-masing dimensinya tidak sama. Jumlah indikator yang dapat dikembangkan dalam penelitian ini sebanyak 109 indikator, setiap indikator memiliki kemungkinan jawaban sebanyak 4 jenjang, hingga terdapat 436 alternatif jawaban. Dalam rangka pengembangan instrumen pemetaan kompetensi diperlukan ekspert judgment dan audit eksternal dengan jalan menguji-coba instrumen yang telah disusun.

3. Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah

Pemetaan kompetensi kepala sekolah tahap-1 diberlakukan untuk kepala SMP Negeri di lima kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu, unit analisisnya per kabupaten/kota, sehingga rekomendasi tindak lanjut hasil pemetaan dapat diberlakukan untuk setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. Pelaksanaan pemetaan kompetensi dilakukan oleh peneliti yang berasal dari LPMP, peneliti melakukan pemetaan masing-masing pada kabupaten/kota yang berbeda, peneliti bekerjasama dengan ketua MKKS SMP di tiap kabupaten/kota, dengan argumentasi untuk melakukan need analisis untuk kebutuhan pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi kepala sekolah.

4. Pemetaan Kompetensi Kepala SMP Negeri di Wilayah Sampel

Berdasarkan hasil pemetaan kompetensi dapat dibuat peta kompetensi kepala sekolah per individu ataupun per-kabupaten/kota yang meliputi aspek kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi sosial.

5. Rekomendasi Tindak Lanjut Atas Hasil Pemetaan Kompetensi.

Berdasarkan peta penguasaan kompetensi tersebut, dapat dirancang rekomendasi perbaikan kriteria dan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, seleksi, pengangkatan dan penugasan sebagai kepala sekolah, serta syarat mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah, serta penyusunan kurikulum/kisi-kisi/silabus dan materi pendidikan dan pelatihan kompetensi kepala sekolah.

J. Pedoman Pengolahan dan Penafsiran Data

1. Persyaratan dan Krtiteria Pengangkatan, dan Pembinaan Kepala Sekolah

Terkait syarat, kriteria pengangkatan, dan pembinaan kepala sekolah telah diatur dengan permendiknas nomor 13 Tahun 2010 dan permen-permen lain yang relevan antara lain Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang standar kepala sekolah. Namun demikian, di Indonesia hal ini belum ditindak lanjuti oleh pemerintah di daerah.  Data yang terkumpul ditabulasi menurut klasifikasinya, lalu dijumlahkan pernyataannya untuk setiap item, lalu dimaknai dengan menggunakan patokan persentase dan penafsirannya dibagi menjadi lima tafsiran yaitu semua, sebagian besar, sebagian kecil, tidak seorangpun.

                          Persentase Dan Tafsiran Atas Jawaban Responden

Persentase

Tafsiran Jawaban

100 %

Seluruh, semua responden

51-99 %

Sebagian besar, lebih dari separuh responden

50 %

Separuh/sebagian

1-49 %

Sebagian kecil, kurang dari separuh responden

0 %

Tidak seorangpun

2. Kompetensi Kepala Sekolah

Kompetensi kepala sekolah dapat dikategorikan sebagai berikut:

Kategori Kompetensi Kepala Sekolah

KATEGORI

TINGKAT KOMPETENSI

INDIKATOR KINERJA

A

( 0-25 % )

Tidak Kompeten

Tidak memahami, tidak melaksanakan, tidak membuat, atau Tidak konsisten

B

( 26-50 % )

Kurang Kompeten

Kurang/sedikit memahami, sedikit melaksanakan, membuat tapi ragu kesesuaian kriteria, atau kurang konsisten

C

( 51-75 % )

Terkadang Kompeten

Terkadang memahami, terkadang melaksanakan, terkadang membuat

agak konsisten

D

( 76- 100 % )

Kompeten

Memahami secara detil, melaksanakan secara konsisten, membuat sesuai dengan kriteria, Konsisten

Peta kompetensi kepala sekolah dikaji secara berjenjang berupa: Peta kompetensi kepala sekolah tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/kota, Per-Individu; Analisis Keunggulan dan Kelemahan Kompetensi Kepala Sekolah; dan Rekomendasi Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan.

K. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebagian besar kepala sekolah diangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagian kecil yang prosedur pengangkatannya kurang sesuai dengan standar dan kriteria. Secara umum kepala SMP di Bengkulu menyatakan bahwa:

1.   Kriteria dan persyaratan menjadi kepala sekolah meliputi kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, diangkat pada usia kurang dari 56 tahun, berpengalaman mengajar lima tahun atau lebih, berpangkat/golongan III/c atau lebih, berstatus guru SMP, sebagian besar telah memiliki sertifikat pendidik, dan telah lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

2.   Seleksi dan pengangkatan melalui pengumpulan berkas calon, seleksi berkas calon dan pengangkatan, penilaian dalam seleksi hanya sepihak yang mengetahui, tidak ada pendekatan khusus dalam pengangkatan kepala sekolah.

3.   Pada umumnya mereka telah lulus diklat kepala sekolah, sebagian menyatakan biaya pendidikan dan pelatihan disediakan oleh Dinas Diknas atau LPMP, sebagian lagi atas biaya sendiri, sebagian kecil belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepala sekolah.

4.   Penempatan kepala sekolah pertama kali diangkat di sekolah asal, sebagian besar menyatakan lama masa jabatan 4 tahun, sebagian menyatakan bahwa setelah satu masa jabatan, dapat diangkat untuk masa jabatan kedua di sekolah yang sama, dan masa jabatan ketiga dapat diangkat di sekolah lain, tidak ada negosiasi untuk menjadi kepala sekolah.

5.   Pembinaan profesional dilaksanakan dengan jalan: menjadi anggota MKKS, menjadi pengurus MKKS, mempunyai pogram rutin dan insidental, mengikuti workshop penyusunan program MKKS dan program kerja sekolah, workshop penyusunan laporan tahunan, ada pembicaraan khusus dibicarakan dalam forum MKKS di setiap even khusus, Dinas pendidikan mengadakan pembinaan kepala sekolah minimal 2 kali dalam setahun, dan sebagian menyatakan bahwa Dinas pendidikan provinsi dan LPMP mengadakan pembinaan kepala sekolah minimal 2x dalam setahun.

6.   Sebagian kepala sekolah menyatakan bahwa mereka dapat diberhentikan setiap saat, sebagian lagi menyatakan bahwa masa jabatan konsisten dibatasi 4 tahunan, penilaian kinerja memjadi dasar pemberhentian kepala sekolah sebelum masa jabatannya berakhir, setelah selesai suatu masa jabatan, dapat diangkat kembali menjadi kepala sekolah di sekolah yang sama, maksimal 2 periode, dan masa jabatan yang ketiga dapat diangkat di sekolah lain, berhenti sebelum masa jabatan dapat dilakukan atas dasar permintaan sendiri ataupun atas perintah atasan, dan setelah selesai masa jabatan kepala sekolah bersedia dan berkeinginan untuk aktif kembali menjadi guru.

Peta kompetensi kepala SMP di Bengkulu secara umum termasuk kompeten. Kondisinya merata pada semua dimensi di semua daerah. Dimensi kompetensi sosial merupakan dimensi yang terendah tingkat pencapaiannya. Kompetensi kepribadian kepala SMP termasuk konsisten. Sebagian besarkompetensi manajerial kepala SMP termasuk kategori “kompeten”, sebagian kecil termasuk kategori “terkadang kompeten”, terutama dalam perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengelolaan perubahan, pengelolaan sarana dan prasarana, humas, kesiswaan, KTSP, keuangan sekolah, ketatausahaan, unit pelayanan khusus, ICT, penyediaan fasilitas ICT, serta monitoring dan evaluasi kegiatan. Kompetensi supervisi kepala SMP tegolong kompeten. Kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial masih tergolong “terkadang kompeten”. Peningkatan kompetensi dapat dilakukan secara berjenjanng, mulai dari individual dengan menggunakan hasil isian instrumen kompetensi sebagai acuan dalam meningkatkan kompetensi secara individu maupun kelompok.

L. Rekomendasi

Seleksi dan pengangkatan kepala sekolah agar tetap menggunakan persyaratan dan kriteria yang standar; kriteria penilaian yang jelas dan disepakati semua pihak, agar tidak ada perbedaan persepsi, penilaian berdasarkan prestasi kerja (portofolio) calon; Diklat calon atau peningkatan kompetensi kepala sekolah semestinya diadakan secara rutin atas biaya dinas diknas ataupun LPMP, namun untuk kegiatan MKKS dapat dialokasikan dari anggaran operasional sekolah ataupun biaya mandiri; Penempatan agar tetap dipertahankan, bagi pemula ditempatkan di sekolah asal, dan bagi yang berprestasi dapat diangkat kembali, dan ditempatkan di sekolah lain; Perlu ada penguatan kegiatan MKKS agar terdapat peningkatan kompetensi dan berdampak pada perbaikan mutu sekolah; Pemberhentian kepala sekolah tetap berbasis masa jabatan 4 tahunan, jika diberhentikan sebelum masanya perlu didasari alasan yang memadai, baik atas dasar permintaan sendiri maupun atas pertimbangan atasan.

Memaknai pemetaan kompetensi kepala sekolah, secara umum perlu upaya peningkatan pada semua dimensi kompetensi. Pada kompetensi kepribadian walaupun tergolong kompeten, masih terdapat peluang peningkatan kompetensi karena penilaianya subjektif, kepala sekolah cenderung memilih jawaban “sebaiknya”, bukan apa adanya; Diperlukan upaya peningkatan kompetensi manajerial, terutama dalam perencanaan, pengorganisasi, kepemimpinan, pengelolaan perubahan, sarana dan prasarana, humas, kesiswaan, kurikulum, keuangan, ketatausahaan, unit layanan khusus, penyediaan fasilitas ICT, serta monitoring dan evaluasi kegiatan sekolah; Kompetensi supervisi secara umum tergolong kompeten, namun dalam praktiknya belum nampak ada rencana dan hasil kerja supervisi akademik yang sistematik; Kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial sama-sama perlu ditingkatkan penguasannya melalui berbagai cara/media.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas (2006). Petunjuk Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen. Dirjen Dikdasmen, Drektorat Pembinaan SMP, Depdiknas, Jakarta.

Badan Standar Nasional Pendidikan (2006). Naskah akademik tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah. Jakarta: Depdiknas

Bossert (2002). Becoming a Good Principal: The Forst Years. Paper Presented at the Annual Meeting of the Midsouth Educational Research Association, Litle Rock AS.

Crow & Paterson, (1998). Improving School Public Relation Through Principal Leadership. New York: Allyn and Bacon.

Fullan, MG (2000). The New Meaning of Educational Change. New York: Teachers  College, Colombia University.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 085/U/1994 tanggal 14 April 1994 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.

Manap, (2008), Analisis Kebutuhan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, Laporan Penelitian, Program Magisten Pendidikan FKIP Universitas Bengkulu.

Manap dan Puspa Juwita (2009), Analisis Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Bengkulu, Laporan Penelitian, Program Magisten Pendidikan FKIP Universitas Bengkulu.

Manap, dkk, (2009), Pemetaan Potensi dan Masalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Bengkulu, Laporan Penelitian, Lembaga Penelitian, Universitas Bengkulu.

Mulyasa (2002). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Penerbit Alfabeta

Peraturan Pemerintah  Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Sandar Nasional Pendidikan.

BIODATA PEMAKALAH

Nama                 : Dr. Manap Somantri, M.Pd.

NIP                      : 195905201986031001

Pekerjaan           : Dosen FKIP Universitas Bengkulu

Program Stui      : Manajemen Pendidikan

Pangkat/Jabatan: Pembina/IV.a /Lektor Kepala

Alamat Kantor    : Jalan WR Supratman,  Kandang Limun, Bengkulu, 38371.A

Telp./Fax.  (0736) 28116

Alamat Rumah   : Jalan Pepaya Nomor 97 Blok III Lingkar Timur, Bengkulu, 39226

Telp. (0736) 26469     / HP. 0811733454

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Situs Pencarian Hotel Murah Terbaik Hotel.co.id Tahun 2023

Hotel.co.id situs cari hotel murah terbaik - Waktu bertandang ke sesuatu wilayah dalam rencana lawatan kerja atau berekreasi, salah satunya ...